Correct Article 54
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Pengawasan terhadap BPKH dilakukan secara internal dan eksternal.
(2) Pengawasan internal BPKH dilakukan oleh dewan pengawas.
(3) Pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction
