Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya. (2) Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan Keuangan Haji yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (3) Pada akhir masa jabatan, anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN dan DPR. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction