Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan pelaksana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada dewan pengawas secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan. (2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kinerja dan laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang belum diaudit kepada PRESIDEN dan DPR melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan. (6) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada PRESIDEN dan DPR melalui Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. (8) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media elektronik paling sedikit 2 (dua) media cetak yang berskala nasional dan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
Your Correction