Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dilakukan atas persetujuan dewan pengawas (2) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan dari Kas Haji ke kas BPKH.
Your Correction