Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKH wajib mengelola dan menyediakan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan 2 (dua) kali biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Penetapan mengenai besaran kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction