Correct Article 46
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Keuangan Haji wajib dikelola di Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah.
(2) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan.
(3) Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Your Correction
