Correct Article 45
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) BPKH menyusun rencana strategis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Berdasarkan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKH menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan ikhtisar rencana kerja dan anggaran tahunan.
(4) Rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh badan pelaksana, setelah mendapat persetujuan dari DPR.
(5) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.
Your Correction
