Correct Article 19
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan, pengeluaran dan kekayaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
