Correct Article 16
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Pengeluaran pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilakukan oleh BPKH secara berkala ke rekening virtual Jemaah Haji.
(2) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji.
(3) Besaran persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Your Correction
