Correct Article 13
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Pengeluaran penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dewan pengawas.
Your Correction
