Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengeluaran penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dewan pengawas.
Your Correction