Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. belanja pegawai; dan b. belanja operasional kantor. (2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan dengan prinsip rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (3) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji. (4) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BPKH dan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR. (5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas BPKH. (6) Sisa anggaran operasional BPKH dikembalikan ke Kas Haji. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction