Correct Article 10
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Pengeluaran Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b. operasional BPKH;
c. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
d. pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah;
e. pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK;
f. pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
g. kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
h. pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
Your Correction
