Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengeluaran Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Penyelenggaraan Ibadah Haji; b. operasional BPKH; c. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; d. pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah; e. pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK; f. pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; g. kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan h. pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
Your Correction