Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji.
Your Correction