Correct Article 9
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji.
Your Correction
