Correct Article 5
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Penerimaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
b. nilai manfaat Keuangan Haji;
c. dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji;
d. DAU; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
