Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerimaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; b. nilai manfaat Keuangan Haji; c. dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji; d. DAU; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction