Correct Article 3
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan:
a. kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b. rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; dan
c. manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Your Correction
