Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan: a. kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; b. rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; dan c. manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Your Correction