Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 34 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bulungan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulungan. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan . . . Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung sebagai akibat dari UNDANG-UNDANG ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan. (5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung.
Your Correction