Correct Article 11
UU Nomor 34 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan dukungan dana sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Your Correction
