Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 34 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Tana Tidung mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan . . . (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tana Tidung secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tana Tidung.
Your Correction