Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 34 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut. (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung. (4) Apabila . . . (4) Apabila Kabupaten Bulungan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bulungan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. (5) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. (6) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bulungan. (7) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Your Correction