Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 34 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Tana Tidung berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction