Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 34 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Bulungan bersama Penjabat Bupati Tana Tidung menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tana Tidung. (5) Gubernur . . . (5) Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Tana Tidung. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan yang berada dalam wilayah Kabupaten Tana Tidung; b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bulungan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tana Tidung; c. utang piutang Kabupaten Bulungan yang kegunaannya untuk Kabupaten Tana Tidung menjadi tanggung jawab Kabupaten Tana Tidung; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tana Tidung. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bulungan, Gubernur Kalimantan Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI . . .
Your Correction