Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali. (2) Kewajiban ... (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction