Correct Article 59
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi, diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Panglima.
Your Correction
