Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi, diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Panglima.
Your Correction