Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan tertentu dalam struktur di lingkungan TNI dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima.
Your Correction