Correct Article 43
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Kenaikan pangkat Kolonel dan Perwira Tinggi ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Panglima.
(2) Kenaikan pangkat selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima.
Your Correction
