Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap prajurit menggunakan pakaian seragam, atribut, perlengkapan, dan peralatan militer sesuai dengan tuntutan tugasnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima. Pasal 41...
Your Correction