Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelantikan menjadi prajurit dilaksanakan dengan mengucapkan Sumpah Prajurit. (2) Pelantikan menjadi prajurit golongan perwira selain mengucapkan Sumpah Prajurit juga mengucapkan Sumpah Perwira. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Your Correction