Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwira diangkat oleh PRESIDEN atas usul Panglima. (2) Bintara dan tamtama diangkat oleh Panglima. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction