Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bintara dibentuk melalui: a. pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari masyarakat; atau b. pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari prajurit golongan tamtama. (2) Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Your Correction