Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit adalah insan prajurit yang: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. bermoral dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan; d. berdisiplin serta taat kepada atasan; dan e. bertanggung jawab dan melaksanakan kewajibannya sebagai tentara. (2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan mengucapkan Sumpah Prajurit. Pasal 26...
Your Correction