Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan berdasarkan ikatan dinas. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam UNDANG-UNDANG.
Your Correction