Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan adalah: 1. memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan; 2. membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing; 3. membantu ... 3. membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan; serta 4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing- masing yang diberikan oleh Panglima.
Your Correction