Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan kewajiban Panglima adalah: 1. memimpin TNI; 2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara; 3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer; 4. mengembangkan ... 4. mengembangkan doktrin TNI; 5. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer; 6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional; 7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara; 8. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya; 9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara; 10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer; 11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta 12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction