Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini. (2) Segala penyebutan, penamaan, dan istilah yang berkaitan dengan postur, organisasi, struktur, tugas pokok, dan kewenangan TNI harus diubah atau diganti sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
Your Correction