Correct Article 72
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Bagi perwira yang pada tanggal UNDANG-UNDANG ini diundangkan sedang menjalani penahanan dalam dinas keprajuritan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, tetap berlaku ketentuan tersebut sampai masa penahanan dalam dinas keprajuritannya berakhir.
Your Correction
