Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah PRESIDEN. (2) Dalam ... (2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Your Correction