Correct Article 18
UU Nomor 34 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di Kabupaten Sekadau dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau.
(2) Pembentukan ...
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di Kabupaten Sekadau dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sintang dan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sanggau.
Your Correction
