Correct Article 5
UU Nomor 34 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sintang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Melawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sanggau dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
