Correct Article 25
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Current Text
(1) Susunan organisasi perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya, dan Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya, dan Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction
