Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dibantu oleh seorang Wakil Camat. (2) Camat dan Wakil Camat diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. (3) Camat bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati. (4) Wakil Camat bertanggung jawab kepada Camat.
Your Correction