Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas Sekretaris Propinsi, Dinas Propinsi, Kotamadya, Kabupaten Administrasi, dan lembaga teknis lainnya. (2) Segala ketentuan tentang perangkat Propinsi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction