Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan fungsi legislatif Daerah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. (2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan persetujuan terhadap calon Walikotamadya/Bupati yang diajukan oleh Gubernur.
Your Correction