Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. (2) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas Gubernur dan perangkat Daerah. (3) Di Kotamadya dibentuk Pemerintah Kotamadya dan Dewan Kota. (4) Di Kabupaten Administrasi dibentuk Pemerintah Kabupaten Administrasi dan Dewan Kabupaten. (5) Di Kecamatan dibentuk Pemerintah Kecamatan. (6) Di Kelurahan dibentuk Pemerintah Kelurahan dan Dewan Kelurahan.
Your Correction