Correct Article 36
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Current Text
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wakil Gubernur, Walikotamadya, Wakil Walikotamadya, Camat, Wakil Camat, dan Lurah beserta perangkatnya yang ada, pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap melaksanakan tugasnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
