Correct Article 34
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Current Text
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, seluruh instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction
