Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecamatan Kepulauan Seribu ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. (2) Peningkatan status, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction