Correct Article 30
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Current Text
(1) Semua ketentuan tentang kerja sama antar-Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat membentuk lembaga bersama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk mengelola kawasan secara terpadu.
Your Correction
