Correct Article 29
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Current Text
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan Daerah berlaku pula bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Selain ketentuan ayat (1), pemerintah dapat MENETAPKAN pengaturan di bidang pembiayaan yang khusus berlaku bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Kewenangan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3), terdiri atas :
a. anggaran belanja setiap Kotamadya dan Kabupaten Administrasi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khsusus Jakarta; dan
b. pengelolaan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dilaksanakan oleh Walikotamadya/Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ayat (3) huruf a dan b ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
Your Correction
