Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Pemerintah Keluarahan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat terdiri atas : a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya; b. penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat yang tumbuh atas inisiatif masyarakat; c. pemeliharaan terciptanya ketenteraman dan ketertiban; dan d. pelaksanaan program dan kegiatan perberdayaan masyarakat.
Your Correction