Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintah Kecamatan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas : a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya; b. pemeliharaan prasarana umum dan fasilitas pelayanan masyarakat; c. pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketenteraman dan ketertiban; d. pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat; dan e. pembinaan pemerintahan Kelurahan. (2) Pemerintah Kecamatan melimpahkan kewenangan secara luas kepada Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Your Correction